Masyarakat daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, memiliki tradisi untuk menerbangkan Balon Udara berukuran besar secara bebas dan masif pada saat Syawalan atau setelah Hari Raya Idul Fitri sebagai wujud syukur dan kegembiraan.
Namun dibalik tradisi tersebut, terdapat potensi membahayakan bagi pesawat yang melintas di atasnya, karena ada rute penerbangan tersibuk di Indonesia yaitu W45 (whisky four five) yang menghubungkan Jakarta – Surabaya – Bali, dengan rata – rata 150 penerbangan per harinya.
AirNav Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan, Pemkab Wonosobo, Pemkot Pekalongan, TNI-Polri dan komunitas balon udara setempat, dalam beberapa tahun belakangan ini terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balon udara bagi penerbangan.
Jika sebelumnya balon udara diterbangkan ke udara secara bebas, kali ini Festival Balon Udara dilakukan dengan menambatkan dengan minimal 3 utas tali supaya balon udara tidak terbang bebas dan membahayakan penerbangan.
Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B. Pramesti menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang telah menyelenggarakan Festival Balon Udara yang ditambatkan.
Menurut Polana, dukungan tersebut merupakan bukti tanggung jawab dan keseriusan AirNav Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan.
“Pasalnya, balon udara besar yang diterbangkan tanpa kendali, dapat terbang hingga ke ketinggian jelajah pesawat dan membahayakan apabila sampai masuk ke mesin pesawat atau menutupi kaca pilot pesawat,” ujar Polana pada Minggu (21/4/2024).
“Selama periode mudik Lebaran 2024 ini, kami masih menerima Laporan Pilot (PIREP) yang melihat balon udara sebayak 40 kali. Namun demikian, jumlah ini sudah jauh berkurang dibandingkan 68 laporan pada tahun 2023 lalu. Target kami dapat terus berkurang setiap tahunnya,” tambah Polana.
Adapun puncak Festival Balon Wonosobo 2024 dibuka oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, dan dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Perhubungan Direktur Navigasi Penerbangan, Captain Sigit Hani Hadiyanto, serta Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B Pramesti beserta jajarannya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Capt. Sigit Hani Hadiyanto menyampaikan, penyelenggaraan Festival Balon Udara dengan cara ditambatkan dengan minimal 3 utas tali sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No : 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
“Ketentuan balon yang standar adalah dengan ukuran maksimal lebar 4 meter, tinggi 7 meter dan diikat dengan minimal 3 utas tali sepanjang 30 meter. Dengan demikian balon hanya terbang di ketinggian kurang dari 150 meter dan tidak terbang secara bebas,” jelasnya.
“Karena membahayakan, maka penerbangan balon udara secara liar juga melanggar Pasal 411 UU No: 1 Tahun 2009. Bagi pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo siap berkolaborasi dengan AirNav Indonesia dan Kementerian Perhubungan dalam menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara Jawa Tengah khusunya di Wonosobo.
“Selama beberapa tahun terakhir kami selalu berkolaborasi dalam hal mensosialisasikan dampak bahaya balon udara yang diterbangkan secara liar, kami bangga dapat menyelenggarakan festival balon dari tahun ke tahun, dikarenakan banyaknya antusias masyarakat untuk melihat festival balon ini.”
“Kami berharap festival balon ini dapat menjadi daya tarik wisata di Wonosobo dan sekitarnya sehingga menjadi event unggulan yang digemari oleh semua kalangan, baik masyarakat lokal, maupun wisatawan dari luar daerah,” ujarnya.
Polana menambahkan, dengan festival balon ini akan membuat masyarakat berlomba untuk menghias dan menerbangkan balon dengan teknik ditambatkan, sehingga terjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Dengan kegiatan Festival Balon yang ditambatkan, tradisi dapat lestari, dan keselamatan penerbangan dapat terjaga,” tutur Polana. (Rmt)