Berita

BRIN Minta Pensiunan Penghuni Rumah Dinas Puspiptek Dikosongkan

Published on

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta para pensiunan Puspiptek yang tinggal di rumah dinas Puspiptek yang kini menjadi  rumah dinas BRIN KST BJ Habibie agar dikosongkan.

Pengosongan rumah itu berdasarkan surat teguran yang dilayangkan BRIN kepada pensiunan Puspiptek pada 28 Maret 2024.

Sebelumnya dalam upaya tersebut, BRIN sudah beberapa kali melayangkan surat agar mengosongkan rumah dinas bagi yang telah pensiun.

Maka itu, dengan surat teguran terkahir ini, BRIN memberi tenggat waktu untuk dikosongkan paling lambat tanggal 15 Mei 20224.

Dalam surat teguran terakhir, Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas menerangkan alasan pengosongan rumah dinas sesuai dengan PP Nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 31 tahun 2005.

Pada pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Kemudian pasal 7 menyebutkan bahwa penghunian rumah negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri.

Berdasarkan pasal 2 ayat 3 peraturan BRIN Nomor 30 tahun 2022 tentang penghunian rumah negara di lingkungan BRIN bahwa rumah negara BRIN diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai negeri di lingkungan BRIN.

Atas dasar-dasar itulah BRIN menilai bahwa warga yang saat ini menghuni rumah dinas Puspiptek atau rumah dinas BRIN tidak memenuhi syarat untuk menghuni rumah negara di lingkungan BRIN. (Edt)

Exit mobile version