Warga Puspiptek Serpong yang tergabung dalam Persatuan Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek (P3RNP) mempersiapakan penolakan pengosongan tiga rumah dinas oleh BRIN yang direncanakan pada hari ini (20/5/2024).
Tiga rumah dinas yang akan dikosongkan berada di Blok 3B No. 26, Blok 3D 29 dan 30. Pengosongan itu diketahui akan digunakan untuk pelebaran Jalan oleh BRIN
Pantauan tangerangonline.id, tampak di pagi hari warga telah mempersiapkan pemasangan spanduk penolakan pengosongan rumah dan pelebaran jalan.
April, warga Blok 3D No. 29 yang terdampak akan dikosongkan oleh BRIN mengatakan, pengosongan yang akan dilakukan hari ini dianggapnya tidak sah. Pasalnya, BRIN tidak memiliki hak secara hukum.
“Kami sadar sepenuhnya bahwa BRIN tidak punya hak (wewenang) untuk melakukan pengosongan atau upaya paksa terhadap rumah kami. Jadi apapun yang dilakukan BRIN untuk melakukan eskalasi. Kami proses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” katanya saat ditemui di lokasi, Senin (20/5/2024) pagi.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak BRIN telah melayangkan surat pengosongan rumah kepada dirinya terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 namun tak ia indahkan. Hingga hari ini tertanggal 20 Mei 2024, BRIN berencana akan mengosongkan rumah secara paksa.
Ia pun mengulas alasan BRIN meminta warga terdampak untuk mengosongkan rumah lantaran adanya pembangunan jalan.
“Di surat ada beberapa alasan pengosongan. Disebutkan juga untuk pembangunan jalan atau apapun. Tapi intinya alasan itu buat kami tidak penting,” ujarnya.
Bila terjadi pengosongan paksa, ia pun secara tegas akan menolak dan akan menuntut BRIN secara hukum.
“Bila ada pidana, akan kami laporkan pidana,” tegas April.
Sementara, Wakil Sekretaris P3RNP Edy yang juga warga Puspiptek mengatakan, pihaknya akan melakukan penolakan bila terjadi pengosongan rumah terhadap warga.
“Kami yang tergabung dalam P3RNP siap untuk melakukan penghadangan dan penolakan khususnya pada hari ini,” tegas tolak Edy.
Edy menyebutkan, aksi penolakan ini nantinya akan dihadiri 200 orang untuk membela warga yang terdampak pengosongan rumah pada hari ini.
Ia pun menyayangkan sikap BRIN yang tak mengedepankan Hak Asasi Manusia terhadap warga Puspiptek. Apalagi ekseskusi pengosongan ini tidak berdasarkan dengan putusan pengadilan.
“Bersasarkan ketentuan yang ada bahwa pengusiran itu harus ditetapkan oleh pengadilan. Nah ini kan belum ada keputusannya,” imbunya.
“Jadi kalau BRIN memaksa, jangankan memasuki rumah, melangkah satu langkah saja ke halaman maka kami laporkan sebagai tindak pidana,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya BRIN telah melayangkan surat dengan nomor: B-2575/II.2.4/PL.02.00/5/2024 perihal eksekusi pengosongan rumah negara. Dimana akhir isi surat itu agar warga yang dilayangkan surat untuk mengosongkan rumah terakhir pada 20 Mei 2024. (Riza)