Berita

SIM C1 Resmi Berlaku di seluruh Indonesia

Published on

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal itu usai di-lainching oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Diketahui pemberlakuan SIM C1 untuk pengendara motor (roda dua) yang memiliki kapasitas mesin 250-500cc.

Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, syarat mengantongi SIM C1 setidaknya pengendara telah memiliki SIM C selama 1 tahun.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,” kata Kakorlantas yang juga berencana akan me-launching SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan berkapasitas 500cc ke atas.

Ia menuturkan, per hari ini masyarakat yang hendak membuat SIM C1 dapat mendatangi ke Satpas SIM di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan ini sudah mulai diterapkan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” tutur Irjen Pol Aan Suhanan.

Dikatakannya, pemberlakuan SIM C1 ini sesuai dengan amanah Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan alasan penerbitan SIM C1 baru untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensinya,” pungkasnya. (Edt)

Exit mobile version