Berita

Polda Banten Ungkap Pabrik Oli Palsu di Tangerang

Published on

Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik oli palsu di Ruko Picaso Citra Raya Panongan Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/5/2024).

“Memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi, tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada awak media Senin, (3/6/2024).

Didik mengatakan, Polda Banten amankan pelaku HW dan HB melakukan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli berbagai merek tidak sesuai dengan standar.

“HB alias Ayung selaku pemodal dan dibantu HW selaku penanggung jawab dilapangan,” ujarnya.

Sementara, keduanya mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton. Setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000 perbotol, dalam sehari mampu meraup uang Rp. 57.600.000 juta.

“Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M,” jelasnya.

Didik menerangkan, barang bukti yang berhasil diamanakan oli palsu merek mpx total 480 botol,  oli palsu merek federal ultratec total 1.440 botol dan 15 drum kosong ukuran 200 liter.

Kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. 

Dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Rez)

Exit mobile version