Berita

PP Tapera Dinilai Buruh Kabupaten Tangerang Berpotensi Korupsi

Published on

Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lantaran dinilai berpotensi menimbulkan korupsi di masa datang.

Penolakan aturan yang memangkas 3 persen gaji karyawan, ASN, Non ASN, dan APH disuarakan 500 buruh di Depan Gudang Bupati Tangerang Rabu, 5 Juni 2024.

“Ini berpotensi korupsi yang sangat besar, karena Pemerintah sekarang gagal mendirikan Indonesia,” ujar Joe Koordinator Aksi kepada Tangerangonline.id di Tigaraksa.

Menurutnya Joe dari hasil pajak sudah banyak dikorupsi. Selain itu, dari pemotongan BPJS Ketenagakerjaan sudah dialokasikan pembangunan daerah kusunya diwilayah Tangerang.

Lanjut Joe, secara tidak langsung banyak sekali kepentingan kepentingan bagi kaum buruh tidak berpihak kepada rakyat.

‘Kita keberatan karena kenaikan upah di Banten tidak seberapa dibanding potongan Tapera,” tegasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP yang mengatur terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (25/5/2024).

Jokowi terbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan itu, disebutkan simpenan Tapera 3 persen dari total gajian atau upah untuk peserta pekerja. (Rez)

Exit mobile version