KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendataan PBB-P2 untuk memastikan pendataan wajib pajak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebanyak 35 anggota Satgas Pendataan PBB-P2 akan bertugas di seluruh wilayah Kota Tangerang, melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga.
Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa dari 35 anggota satgas, terdapat 8 satgas operator dan 27 satgas yang bertugas melakukan verifikasi pendataan objek pajak di lapangan.
“Para satgas ini bertugas mencatat objek pajak yang ada di lapangan. Mereka akan keliling secara door to door dan akan mengukur berapa luas bumi dan bangunan objek pajak. Nanti, para wajib pajak akan diminta tanda tangan dan bukti berupa foto apabila para satgas sudah melakukan pendataan yang dibutuhkan. Sehingga, data yang ada di lapangan selaluterbarukan atau up to date,” ujar Kiki, Minggu (09/6/2024).
Para Satgas Pendataan PBB-P2 dilengkapi dengan seragam dan identitas yang jelas untuk memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat. Mereka mengenakan rompi khusus Satgas Pendataan PBB-P2, membawa ID Card, surat tugas, daftar hasil rekaman PBB-P2, alat ukur objek pajak, serta didampingi oleh pihak kelurahan dan RT/RW setempat selama proses pendataan.
“Dengan atribut dan identitas yang jelas, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu takut atau pun ragu apabila Satgas Pendataan PBB-P2 mendatangi kediaman wajib pajak,” lanjut Kiki.
Ia berharap, dengan adanya Satgas Pendataan PBB-P2 ini, data objek pajak seperti alamat, luas bumi, dan luas bangunan dapat dimutakhirkan secara cepat dan akurat. Kiki juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data-data penting kepada pihak yang mengaku sebagai Satgas Pendataan PBB-P2 jika tidak dapat menunjukkan kelengkapan identitas dan surat tugas.
“Saya harap dengan adanya satgas ini dapat mempercepat update data objek pajak sesuai dengan hasil pendataan di lapangan. Bagi masyarakat Kota Tangerang, kami juga imbau jangan memberikan data penting apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai Satgas Pendataan PBB-P2 apabila tidak menggunakan atau memberikan kelengkapan yang seharusnya dibawa. Seluruh Satgas Pendataan PBB-P2 memiliki kelengkapan seragam dan data yang jelas,” tegasnya.
Untuk tahun 2024, pendataan oleh Satgas Pendataan PBB-P2 direncanakan berlangsung di dua wilayah, yakni di Kecamatan Jatiuwung yang sudah dimulai sejak Februari lalu, dan selanjutnya di Kecamatan Cipondoh. Dengan langkah ini, Pemkot Tangerang berupaya untuk meningkatkan akurasi data wajib pajak, sehingga pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dapat lebih optimal demi pembangunan kota yang lebih baik.(adv)