Berita

Konten Pornografi Masih Beredar, Kominfo Bakal Blokir Platform X (twitter)

Published on

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir platform X lantaran masih beredarnya konten pornografi.

Beredarnya konten senonoh itu berawal adanya klausul pada platform X yang mengizinkan penggunanya memposting konten dewasa dan pornografi.

Semangat membasmi konten amoral yang dilakukan Kominfo sepertinya tak semudah membalikan telapak tangan.

Dirjen Aplikasi Informatika pada Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan bertindak atas klausal X tersebut, meski ia mengakui pihaknya tak bisa semena-mena memblokir platform X.

“Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya,” ungkapnya (16/6).

Ia juga mengimbau pengguna X agar mempersiapkan diri pindah ke platform media sosial lainnya.

“Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih,” jelasnya.

Larangan pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia, jika tidak, X akan diblokir oleh Kementerian Kominfo. (Edt)

Exit mobile version