Berita

PO Haryanto Dapat Sanksi Imbas Bus Telolet Lindas Bocah di Pasar Kemis

Published on

Perusahaan armada bus PO Haryanto mendapat sanksi dari pihak kepolisian imbas dari bus telolet (klakson) yang melindas bocah saat beriring-iringan di Jalan Raya Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupate Tangerang pada Senin (10/6/2024) lalu.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan telah melarang penggunaan klakson telolet bus pariwisata.

Selain menggangu kenyamanan berlalu lintas, klaksos telolet kerap kali menyebabkan kecelakaan yang berdampak pada bocah (pemburu telolet).

“Saya sudah melarang dan menindak penggunaan klakson telolet di semua bus, semua kendaraan, karena membahayakan, sanksinya ada tilang,” singkat Aan, Minggu (16/6/2024).

Terpisah, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi peringatan kepada bus yang bersangkutan dan mencopot alat teloletnya setelah kejadian.

“Sanksi peringatan aja dan mencopot teloletnya, sesaat setelah kejadian,” pungkasnya. (Rez)

Exit mobile version