Berita

Buntut Pemagaran Panel di Kaduagung Tigaraksa Warga dan Pedagang Bakal Demo ke BPN

Published on

Pemagaran sepihak di Blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang semakin memanas.

Hal tersebut karana PT. Bina Cipta dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga bermain atas adanya sengketa lahan seluas 1.180 meter persegi.

Perwakilan parapedagang yang terdampak pemagaran, Ahmad Suhud mengatakan dugaan tersebut terkuak saat perwakilan BPN Kabupaten Tangerang saat mengadakan mediasi tidak membawa berkas lampiran atas lahan yang kini menjadi konflik.

“Jika memang BPN terbukti bermain dengan pihak PT Bina Cipta maka akan pastikan akan kami demo kantor BPN dengan para pedagang dan warga setempat,” ujar Suhud saat diberikan kuasa oleh belasan para pedagang Rabu, (26/6/2024).

Suhud memaparkan BPN Kabupaten Tangerang saat mengadakan mediasi di aula kelurahan Kaduagung menyatakan tidak mengetahui lahan ruang dagang kaki lima.

“Saya nayatakan BPN tidak ada guna, karena lokasinya tidak jauh dari kantor mereka, kok mereka menyatakan tidak tau, itu bohong semua,” paparnya.

Sementara, saat menjalani audiensi dengan parapedagang pihak perusahaan tidak bisa memberikan kepastian sslama kurun waktu dua pekan sehingga kedepan akan menimbulkan detlok kembali.

Pihak PT. Bina Cipta tidak bisa memberikan pernyataan yang tegas, kalau tidak bisa kami membongkar pager beton agar para pedagang bisa menjalankan usah kecilnya,” pungkasnya.

Disisilainnya, perwakilan pihak BPN yang tak mau menyebutkan identitasnya itu, saat ditanya awak media tak mau berkomentar, ia bilang tidak berkompeten untuk memberikan klarifikasi.

“Maaf sekali lagi pak, saya tidak berkompeten untuk memberikan klarifikasi,” ujar wanita perwakilan pihak BPN Kabupaten Tangerang itu kepada sejumlah wartawan sambil ia bergegas meninggalkan lokasi mediasi.

Diketahui, mediasi atau dialog itu dilakukan lantaran pihak PT Bina Cipta melakukan pemagaran paksa pada bidang tanah yang terletak di kampung Ciatuy blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Buntut dari pemagaran itu, sejumlah warga pedagang yang juga bagian dari ahli waris H Adong Bin Nabidin itu menuntut ganti rugi atas lumpuh nya perputaran ekonomi di lokasi tersebut. (Rez)

Exit mobile version