Bandara
Bobol Koper Penumpang, 5 Petugas Porter di Bandara Makassar Diamankan Polres Bandara Soetta
Seorang penumpang Lion Air melaporkan kehilangan barang berharga miliknya saat penerbangan Makassar – Jakarta. Adalah penumpang perempuan berinisial JS.
Ia melaporkan kehilangan dengan nilai kerugian hingga Rp 41 juta yang tersimpan di dalam kopernya. Sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu, 26 Mei 2024, JS mendapati perhiasan dan uang tunai senilai 300 dollar Singapura dan 300 Dollar Amerika, lenyap tak ada di dalam koper miliknya.
“Iya, tidak ada yang mencurigakan atau rusak. Hanya saja, saat diperiksa, dibuka lalu dicek, barang-barang itu sudah tidak ada. Barulah ketahuan kalau hilang, jadi saat itu juga saya buat laporan ke Polisi,” kata JS di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (28/6/2024).
Kepada Polisi (Polres Bandara Soetta), JS mengaku total kerugian yang dialami hampir mencapai Rp 41 juta. Polisi pun memulai penyelidikan hingga ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim Resmob Polres Bandara Soetta kemudian mengamankan lima orang tersangka yakni petugas porter outsourcing yang ditempatkan di maskapai tersebut di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, Polisi mempelajari mulai dari laporan pelapor yang mengatakan bahwa pada saat itu penerbangannya mengalami keterlambatan (delay).
Sehingga katanya, ada dugaan tindak pidana pencurian atau praktek dodos koper penumpang. Polisi kemudian memeriksa dan meminta keterangan terhadap petugas maskapai yang bekerja saat itu.
“Jadi sudah disampaikan pak Kasat Reskrim, diawal sudah dilakukan introgasi pada petugas-petugas yang ada di sana, dan melakukan pendalaman, sehingga 5 orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku dan mereka mengakui,” ungkap Ronald.
Wakapolres menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda, adapun tersangka utama yakni berinisial AS (26). AS memilih dan menunjuk koper penumpang yang berpotensi menyimpan barang berharga. Tersangka lain yakni H, A, D dan T, yang keseluruhannya merupakan petugas porter outsourcing.
Setelah menemukan koper atau barang bawaan penumpang yang diincar, AS kemudian membuka resleting koper menggunakan pecahan koper. Kemudian, AS meraba ke dalam koper untuk mencaribarang yang punya nilai ekonomis atau tidak.
“Setelah menemukan cincin, dompet (di koper milik JS) kemudian AS ini memindahtangankan. Menyuruh tersangka lain untuk menyimpan, kemudian menyembunyikannya, lalu membawa keluar bandara,” ungkap Wakapolres.
Para pelaku membagi hasil kejahatannya setelah mereka selesai bekerja dan keluar dari kawasan bandara. Mereka membagi hasil dodos koper tersebut dengan bagian tersangka utama AS, senilai Rp 1.935.000,- sementara keempat tersangka lain masing-masing mendapatkan Rp 1.300.000,-.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku ditahan dan disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (Rmt)