Berita
Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Polisi Amankan Pelaku dan Ribuan Obat Daftar G di Teluknaga
Polsek Teluknaga mengamankan seorang penjual obat-obatan terlarang di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Selasa (16/7/2024). Ialah, MR (29)
Ribuan butir obat daftar G terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 exsimer, 200 Dextro, 1 unit handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang tunai sebesar Rp. 694,000,- hasil penjualan disita petugas.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami datangi lokasi toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan ribuan butir obat terlarang tersebut berikut uang hasil penjualan,” terang Wahyu dalam keterangannya pada Rabu (17/7/2024).
Kepada Polisi, pelaku MR mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB (saat ini dalam pencarian). Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (Rmt)