Berita
Buntut Pemberitaan Soal Pembebasan Lahan, PIK 2 Adukan Media Online ini Ke Dewan Pers
Tim Kuasa Hukum PT Kukuh Mandiri Lestari, Pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melaporkan salah satu media online nasional ke Dewan Pers pada Kamis, 25 Juli 2024.
Muannas Alaidid, SH, CTL mengatakan, pihaknya melaporkan media Kumparan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Jurnalistik atas dugaan berita bohong soal pembebasan lahan. Diantaranya yang berjudul ‘Terimpit Proyek Raksasa PIK 2 di Utara Tangerang.’
“Setelah kami melakukan somasi pada tanggal 22 Juli 2024 kepada media online Kumparan terkait dengan postingan pada Kumparan.com dan media sosial, pada hari ini kami telah melaporkan Kumparan terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) UU Pers kepada Dewan Pers,” ujar Muannas pada Kamis (25/7/2024).
Tim kuasa Hukum Pengembang PIK 2 menilai judul postingan-postingan berita yang diunggah Kumparan tersebut membuat pembaca Kumparan dan juga pengguna media sosial, terutama media sosial Instagram menerima informasi yang tidak benar.
Menurut Muannas, setidaknya ada 3 postingan berkaitan dengan PIK 2 dan 1 website di media kumparan yang membawa dampak kegaduhan dan keresahan di kalangan masyarakat.
“Alasan diadukannya ke dewan pers agar media tersebut menurunkan semua postingan dan artikel berita yang dianggap merugikan,” tegas Muannas.
Dalam pengaduannya, Muannas meminta Dewan Pers untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan PT Kumparan Harapan Baru atau Kumparan (Teradu) melanggar Kode Etik Jurnalistik;
2. Memerintahkan PT Kumparan Harapan Baru atau Kumparan (Teradu) untuk menurunkan artikel dan konten sebagaimana tersebut diatas;
3. Memerintahkan PT Kumparan Harapan Baru atau Kumparan (Teradu) untuk membuat artikel dan konten Permintaan Maaf kepada PT Kukuh Mandiri Lestari (Pengadu).”
(rmt)