Bandara

Primata Langka yang Diamankan Bea Cukai Bandara Soetta Dirawat oleh BKSDA Jakarta

Published on

Sebanyak 3 ekor bayi primata langka yang gagal diselundupkan ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akan dirawat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

“Terhadap barang bukti 3 ekor primata selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (30/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, primata yang terdiri dari 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) dan 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) diamankan dari barang bawaan seorang penumpang pesawat tujuan Dubai.

Pelaku penyelundupan merupakan seorang pria berkewarganegaraan Mesir berinisial GMA (36).

Ia diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (29/8/2024).

GMA sendiri tercatat sebagai penumpang Emirates dengan nomor penerbangan EK-357 rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).

Kepada petugas, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

“Pelaku juga mengakui telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara terutama negara-negara asia untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, GMA disangkakan dengan Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Selain itu, GMA juga dsangkakan dengan Pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar. (Rmt)

Exit mobile version