Berita
Perda Sampah Dinilai Seperti Perangkap Akibat Marak TPS Liar di Tigaraksa Tangerang
Tempat pembuangan sampah (TPS) liar semakin marak di wiliayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Hal itu menjadi sorotan serius oleh Deden Umar Dani anggota komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang.
Deden menuturkan, masalah sampah di wiliayah Kecamatan Tigaraksa tidak ada akhirnya jika tidak dibuat TPS disetiap desa.
Pada dasarnya, Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 Tahun 2023 tentang pembuangan buang sampah hingga didenda Rp.50 juta dan dipidanakan selama kurungan 6 bulan sudah diterbitkan. Namun, fasilitas pembuangan sampah tidak memadai, sehingga masyarakatnya menilai seperti perangkap.
“Kalau seperti ini akhirnya masyarakatnya bingung, kita sampai saat ini legislatif membuat spanduk dilarang buang sumpah sembarangan, Perda ada, inikan akhirnya seperti perangkap,” ujar Deden kepada Tangerangonline.id di Panongan Rabu (11/9/2024).
Tidak sampai disitu, dirinya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk membuat fasilitas pembuangan sampah atau TPS agar masyarakat bisa membuang sampah secara tertib.
“Ini kita di Kabupaten Tangerang akan kena hukum semua oleh perda itu, perda itu akhirnya seperti jebakan. Harusnya kalau melarang sesuatu itu fasilitas untuk pembuangan sampah itu harus dipersiapkan dulu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Tangerang semakin meluas. Kini muncul kembali TPS Liar di Belakang SMAN 18 Kabupaten Tangerang tepatnya di Kampung Bubuan, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Padahal sebelumnya, permasalahan TPS liar di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa tak kunjung selesai ditangani oleh DLHK Kabupaten Tangerang.
Sampah yang berserakan dibekas galian di belakang SMAN 18 Kabupaten Tangerang itu terdiri mulai dari sampah plastik, dan sampah rumah tangga lainnya. Dilokasi tersebut tercium aroma busuk dan banyak lalat yang mengerumuni.
TPS liar itu juga dikeluhkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 18 Kabupaten Tangerang, Mariani. Di mana, lokasi TPS liar itu terletak persis dibelakang sekolah nya itu.
“Jelas kami sangat mengeluhkan TPS itu, baunya sampai kedalam sekolah, banyak lalat juga,” kata Mariani kepada awak Senin, 2 September 2024.
Menurutnya, TPS liar itu telah beroperasi sejak dua Minggu lalu secara diam-diam. Yang mana, lokasi itu juga berada tepat di bekas galian tanah ilegal yang sudah tidak beroperasi. “Kemarin galian tanah, sekarang tempat sampah liar,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Mariani telah melaporkan ke Dinas terkait dan pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. “Kami akan lapor dulu kepolisian,” jelasnya. (Rez)