Bandara
Selundupkan 2,7 Kilogram Heroin dari Singapura, Bea Cukai Amankan Seorang WNI di Bandara Soetta
Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan narkotika jenis Heroin di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dari penindakan itu, pelaku berinisial ZM (46) diamankan beserta barang bukti berupa 2.760 gram Heroin. ZM merupakan eks penumpang pesawat rute Singapura – Jakarta.
ZM diamanakan sesaat setelah mendarat di Bandara Soetta, pada 22 September 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas mencurigai koper bagasi berwarna hitam milik seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial ZM.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding belakang koper (false compartment),” ‘kata Gatot pada Jumat (4/10/2024).
Gatot menjelasakan, dari pemeriksaan dan pendalaman petugas, Heroin tersebut rencananya akan diberikan kepada pelaku lainnya berinisial SS (49) yang telah menunggu di area kedatangan Terminal 3.
“Saat dilakukan pengembangan, kami menangkap SS yang berperan sebagai penjemput kurir. Saat dimintai keterangan pelaku mengaku diperintah oleh AH (43), untuk mengambil dan membawa heroin tersebut dari seseorang di Kamboja berinisial DA,” ungkapnya.
“Kami turut menangkap pelaku lainnya berinisial AH yang berada di Medan, Sumatera Utara,” tambah Gatot.
Para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)