Berita
Bawaslu Sebut Irvansyah Asmat Bakal Dikenakan Sanksi Pidana Jika Terbukti Gunakan Anggaran Reses Untuk Kampanye
Bawaslu Kabupaten Tangerang Tengah menyelidiki kasus Irvansyah Asmat calon Bupati nomor urut 01 atas dugaan menggunakan anggaran Reses Anggota DPRD Provinsi Banten Wawan Sumarwan di Gor Bulutangkis Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan jika terbukti pasangan calon Bupati Mad Rhomli dan wakil Bupati Tangerang Irvansyah Asmat menunggangi acara reses DPRD PDI-P Wawan Sumarwan mendapatkan sangsi terberat pidana.
“Macem-macem sangsinya, bisa sangsi administrasi, sangsi kodetik diinternal mereka, kemudian bisa sangsi pidana yang paling berat,” ujar Ulum kepada awak media dikutip Sabtu, (19/10/2024).
Ulum menerangkan ketika anggota DPRD yang mengikuti kampanye sudah diberikan himbaun melalui Sekertaris Dewan dengan himbauan agar secara aturan jika anggota DPRD mengkuti kampanye agar cuti terlebih dulu.
“Harus cuti dulu, karena dia pejabat Dewan bagian dari tim kemenangan, mereka itu kader kader partai jadi ada posisi dia sebagi tim kemenangan, dan ada posisi dia sebagai Dewan, adanya di intraialisme simbolis,” paparnya.
“Maksudnya simbol mereka gunakan, kalau reses itukan bagian dari fasilitas dari pemerintah yang digunakan untuk menyerap aspirasi, tapi kalau reses itu dalam tanda petik di tungangi tapi terfaktakan otomatis kita akan geledah itu,” cetusnya.
Dalam hal ini, kedepan untuk penelusuran akan diteruskan kepada Panwascam Tigaraksa. Masih kata Ulum, tidak hanya anggota DPRD yang akan dikenakan sangsi jika terbukti melanggar aturan, bahkan calon Bupati juga akan terkena sanksi.
“Calon nya ada, sangsinya kalau kita mengacu kepada aturan itu setiap orang itu, jadi artinya ketika statusnya sebagai apapun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Mad Romli ini dilaporkan atas dugaan memanfaatkan kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten, Wawan Sumarwan untuk kepentingan kampanye dirinya.
“Kami menduga ada kegiatan kampanye terselubung dalam kegiatan reses Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP ini. Saya bersama rekan-rekan masyarakat Tigaraksa lainnya hari ini datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Heriyanto, (Sabtu/10/2024).
Heri juga menduga adanya potensi penyalahgunaan fasilitas dan uang negara oleh Calon Wakil Bupati Tangerang dan Anggota DPRD Banten, Wawan Sumarwan dalam kegiatan reses yang berlangsung pada Jumat (17/10/2024) kemarin di GOR Bulutangkis Pasir Nangka tersebut.
“Setahu kami reses itu adalah bagian dari fungsi anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat, daerah pemilihan nya. Bukan untuk ajang kampanye siapapun, sebab reses Anggota DPRD dibiayai anggaran APBD,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Heri, ia bersama rekan-rekanya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Irvansyah dan Wawan Sumarwan.
Heri lanjut menceritakan, saat kegiatan reses tersebut berlangsung ia bersama rekan-rekanya sedang berada di lokasi. Saat itu sekitar pukul 13.15 WIB kegiatan reses dimulai dan dibuka langsung oleh Anggota DPRD Banten Wawan Sumarwan.
Ketika reses berjalan tiba-tiba Irvansyah beserta rombongannya datang dan langsung duduk di depan peserta reses. Tak lama kemudian tim Irvansyah membagi-bagikan kipas bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Mad Romli-Irvansyah Asmat ke masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Beberapa masyarakat yang hadir terlihat kaget dengan kehadiran pak Irvansyah. Tidak lama setelah itu reses pun ditutup dan dilanjutkan kegiatan kampanye Calon Bupati,” tuturnya. (Rez)