Bandara

4.730 WNI Terlibat Judi Online dan Cyber Scam di Sejumlah Negara Asia Tenggara, ini Asal Daerahnya

Published on

Kementerian Luar Negeri mencatat setidaknya 4.730 warga negara Indonesia (WNI) terjerat judi online dan penipuan yang dilakukan secara daring (cyber scamming) di sejumlah negara Asia Tenggara.

Mereka tersebar di sejumlah negara seperti Kamboja, Laos, Filipina hingga Myanmar.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha saat dijumpai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/10/2024) dini hari.

“Dari tahun 2020 hingga semester pertama 2024, total ada 4.730 warga negara kita yang terjerat online scam,” katanya.

“Dari total angka tersebut, daerah asal yang terbesar, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan kemudian tersebar di beberapa provinsi yang lain,” ungkap Judha.

Dijelaskan bahwa, ribuan WNI yang terjerat kejahatan siber tersebut didominasi berusia 18 sampai 35 tahun. Mereka berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah.

“Dan juga kami mencatat (ada) berpendidikan tinggi. Bahkan ada yang sudah memiliki gelar master pun terjerat dari kasus online scam,” ujarnya.

Hati-hati Tawaran Kerja di Luar Negeri

Judha mengungkapkan, WNI yang terjerat cyber scamming atau online scam berawal dari tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

“Tentu hak setiap warga negara untuk bisa bekerja ke luar negeri. Hati-hati kalau janji-janji surga gajinya begitu tinggi. Namun, tidak meminta kualifikasi khusus. Harusnya bertanya, gaji sampai 22 juta tadi, tapi tidak ada kualifikasi khusus,” katanya.

Terlebih lagi lanjut Judha, WNI yang berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. Mereka juga menggunakan bebas visa atau tidak memiliki visa untuk bekerja di negara tujuan.

“Bebas visa sesama negara ASEAN itu tujuannya untuk wisata, bukan untuk pekerja. Berangkat harus menggunakan visa kerja yang diterbitkan oleh kedutaan asing yang terkait di Jakarta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 67 WNI dideportasi oleh otoritas Filipina karena terlibat judi online dan penipuan yang dilakukan secara daring atau cyber scamming di negara tersebut.

Puluhan WNI tersebut terjaring dalam penggerebekan di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, Filipina oleh Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Atase Polri di Manila pada Agustus 2024 lalu. (Rmt)

 

Exit mobile version