Bandara

Polisi Tangkap 7 Tersangka TPPO di Bandara Soetta, Korban Dijanjikan Gaji Tinggi

Published on

Sebanyak 7 tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Mereka masing-masing berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54) dan IA (36). Selain itu, Polisi juga tengah memburu 9 tersangka lainnya (DPO).

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, korban yang berhasil diselamatkan atau dicegah keberangkatannya ke luar negeri pada periode Oktober 2024 – Januari 2025 sebanyak 25 orang.

“Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024 – Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran,” kata Ronald di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (16/1/2025).

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural.

Modus Operandi

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji yang tinggi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam perekrutan CPMI non prosedural ini para tersangka meminta para korban Rp 40-60 juta rupiah.

“Para tersangka menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang berkisar antara Rp6 juta hingga Rp20 per bulan,” terangnya.

Adapum korban berasal dari berbagai daerah, 12 orang diantaranya berasal dari Jawa Barat, 4 orang berasal dari Jawa Timur, 4 orang berasal dari Sumatera Utaran 3 orang berasal dari Jakarta dan 2 orang CPMI berasal dari Jawa Tengah.

Rencananya, puluhan CPMI non prosedural tersebut diberangkatkan ke negera tujuan atau penempatan di negara, Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan dan Oman.

Ancaman Pidana

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Rmt)

Exit mobile version