Bandara

Tergiur Gaji Tinggi, 25 Calon Pekerja Migran Terjebak Sindikat TPPO

Published on

Sebanyak 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural diamankan Polisi dan Imigrasi saat akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dalam periode Oktober 2024-Januari 2025.

Mereka direkrut untuk bekerja di luar negeri dan diming-imingi gaji yang tinggi mulai Rp6 – 20juta per bulan oleh sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tergiur dengan gaji yang tinggi di luar negeri, para korban rela membayar hingga Rp60 juta.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, CPMI non prosedural ini mengeluarkan uang hingga Rp60 juta agar bisa bekerja di luar negeri.

“Mereka (korban) memberikan uang tersebut kepada para tersangka untuk menyiapkan paspor, visa, menyiapkan tiket keberangkatan, termasuk segala akomodasi sampai di tempat tujuan,” kata Ronald di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (16/1/2025).

Ronald menjelaskan, rata-rata korban menyetorkan uang sebesar Rp40-60 juta kepada para pelaku atau sindikat.

“Kemudian uang tersebut menjadi keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka. Di mana, para tersangka rata-rata mendapatkan Rp2 juta sampai Rp8 juta dari Rp40-60 juta tersebut,” ungkapnya.

Polisi dan Imigrasi Bandara Soetta telah mengamankan sebanyak 7 tersangka yang merupakan sindikat TPPO dengan modus bekerja di luar negeri.

Mereka masing-masing berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54) dan IA (36). Selain itu, Polisi juga tengah memburu 9 tersangka lainnya (DPO).

Para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Rmt)

Exit mobile version