Bandara

Dua Calon Penumpang Pesawat Rute Batam – Balikpapan Ditangkap, Bea Cukai Temukan 3,1Kg Sabu dalam Koper

Published on

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI). Pelaku masing masing berinisial F (21) dan A (17).

Kedua pelaku menyelundupkan narkotika jenis Sabu ini menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan narkoba di dalam koper bagasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengungkapkan, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine atau Sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua koper milik penumpang bernama F (21) dan A (17),” kata Zaky dalam keterangannya yang diterima tangerangonline.id pada Rabu (22/1/2025).

Dijelaskan bahwa pada saat dilakukan pemindaian menggunakan X-ray, citra pada koper milik F menunjukkan terdapat dua bungkusan mencurigakan, sedangkan koper A terdeteksi membawa satu bungkusan serupa.

“Menyusul temuan ini, petugas segera menahan koper serta mengamankan F dan A yang telah berada di area boarding gate (ruang tunggu),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, di dalam koper F ditemukan dua bungkusan serbuk kristal putih seberat sekitar 2.130 gram, sementara koper A berisi satu bungkusan seberat sekitar 1.065 gram.

“Barang yang dicurigai sebagai sabu tersebut diuji menggunakan Narcotest, dan hasilnya positif mengandung methamphetamine,” jelas Zaky.

“Selain itu, pemeriksaan urine menunjukkan bahwa F positif menggunakan narkoba, sedangkan A negatif,” tambahnya.

Dijanjikan imbalan Rp60 juta

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX, ZR dan PON.

“Atas arahan Pon, F dan A diperintahkan untuk pergi ke Batam. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil dibawa ke Balikpapan,” ungkap Zaky.

Zaki menuturkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimala hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya mencegah penyelundupan narkotika, terutama di wilayah Kepulauan Riau, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tutup Zaky. (Rmt)

Exit mobile version