Berita

Sepatu Lokal Batik: Kewajiban Baru bagi ASN Kabupaten Tangerang

Published on

Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan sepatu lokal batik.

Hal ini disampikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.

Soma menjelaskan bahwa kewajiban ini bertujuan untuk mendukung perkembangan Industri Kecil Menengah di sektor sepatu di Kabupaten Tangerang.

“Sesuai dengan arahan pak Pj Bupati untuk meningkatkan produk lokal, khususnya sepatu batik. Ini menjadi kewajiban bagi kita semua, para PNS/ASN, untuk mengenakan sepatu batik ini,” kata Soma, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Soma menerangkan bahwa berdasarkan surat edaran nomor B/100/3.4/1069/1/Disperindag yang mengimbau pemakaian sepatu batik sebagai identitas daerah, seluruh perangkat daerah wajib mengenakan sepatu batik.

Seluruh ASN/PNS di Kabupaten Tangerang harus mengenakan sepatu batik pada hari Kamis dan Jumat.

“Mudah-mudahan ini dapat membantu mengembangkan UMKM kita, seperti halnya peci awi. Kita semua memakainya. Semoga sepatu juga bisa sama,” ujarnya.

Soma menekankan pentingnya dukungan dari seluruh ASN/PNS terhadap produk lokal. Terlebih lagi, di Kabupaten Tangerang terdapat setidaknya 15 ribu pegawai.

“Bayangkan, jika semua ASN memiliki minimal dua pasang, produksi sepatu lokal ini pasti akan meningkat. Insya Allah, di masa depan produk ini bisa berkembang,” tutupnya. (Rez)

Exit mobile version