Berita

Organda Banten Akan Awasi Kenaikan Tarif Lebaran Idul Fitri

Published on

Menjelang H-7 dan H+7 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Organda Provinsi Banten akan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan umum di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Menurut H.Emus Mustagfirin selaku Ketua Organda Provinsi Banten, terkait dengan masalah tarif angkut umum mengacu pada tahun lalu dikisaran Rp 55 – Rp 60 ribu Labuan-Kalideres.

“Biasanya setiap hari raya Idul Fitri tidak ada tuslah tetapi diberikan aturan dari Kemenhub tarif batas atas dikisaran Rp55 ribu, kalaupun dibulatkan di lapangan sebesar Rp60 ribu hal yang wajar Jakarta -Labuan,” ungkap Mustagfirin kepada media, Kamis (20/03/2025).

“Akan tetapi kenaikan itu tidak membebani masyarakat menengah kebawah,” sambungnya.

Organda lanjut Mustagfirin, dengan bijak dan menghimbau pada para pengusaha jangan menaikan tarif sepihak, jika ditemukan harus ditindak tegas dengan melakukan pemecatan terhadap pegawai baik kernet maupun sopir.

“Oleh karena itu, Organda pun mengimbau kepada Dishub Pandeglang untuk melakukan sidak di terminal atau lapangan terhadap kenaikan tarif jelang hari raya idul Fitri tersebut,” ujarnya.

Jangan sampai kata Mustagfirin angkutan umum merugikan masyarakat dan pihak perusahaan akan dirugikan oleh oknum pengemudi, yang mengakibatkan penumpang kapok dan tidak mau naik bus tersebut.

“Dan harus pahami, menjelang H-7 penumpang hanya sebelah kondisinya kosong seperti dari Labuan ke Jakarta. Begitu pula H+7 dari Labuan ke Kalideres arus balik penuh. Jadi operasional harus dipenuhi oleh adanya kenaikan tarif tersebut sebagai pengganti,” terangnya

Emus menjelaskan, bahwa kalau melihat kearifan lokal biasanya Pemda mengadakan rapat terkait dengan penentuan tarif angkutan umum pada Hari Raya Idul Fitri dengan mengundang para pengusaha dan pihak Organda tersebut.

“Dimana ada nota kesepakatan bersama yang dipasilitasi oleh Pemda sesuai dengan kearifan lokal dalam penentuan tarif lebaran Idul Fitri semua jenis kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk Angkot kewenangannya Dishub Kabupaten, AKAP oleh Kemenhub dan AKDP seperti mobil Elef atau bus tiga perempat oleh Dishub Provinsi.

“Kami organda akan melaporkan ke BPTD atau Kemenhub jika ditemukan di lapangan ada perusahaan nakal yang menaikan tarif yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Den)

Exit mobile version