Berita

Operasi Wira Waspada, Imigrasi Amankan 170 WNA Nakal dan Penjamin Fiktif

Published on

Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) yang berasal dari 27 negara berbeda terjaring dalam operasi Wira Waspada.

Operasi ini berlangsung pada 14 -16 Mei 2025 di wilayah Jakarta Depok Tangerang Bekasi (Jadetabek).

Dari total tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan 25 orang diduga memberikan informasi yang tidak akurat.

Sementara 24 orang lainnya diduga memiliki sponsor atau penjamin yang tidak valid, dan 10 orang terdeteksi melebihi masa tinggal yang diizinkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat serta hasil pemantauan yang dilakukan oleh petugas.

Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait.

“Kami membagi tim untuk mengunjungi lokasi-lokasi di mana WNA berada, termasuk beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi,” ungkap Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/05/2025).

Selain itu, lanjut Yuldi, tim juga mengunjungi beberapa kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

“Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, dan saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” tambahnya.

Yuldi menyampaikan bahwa sebagian besar WNA yang diamankan berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang).

Mereka diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 yang mengatur tentang orang asing pemegang izin tinggal yang melebihi masa berlakunya.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 123, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan, atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Para WNA tersebut juga dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah dilakukan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo.

Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut berperan.

Operasi ini merupakan respons terhadap beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa operasi pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan dalam skala nasional demi menjaga kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus. (Rmt)

Exit mobile version