Bandara
Ekstradisi Perdana Indonesia-Rusia: Penyerahan Alexander Vladimirovich Zverev Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Internasional
-Alexander Vladimirovich Zverev diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyelahgunaan kewenangan suap dan pelanggaran kerahasian pribadi di negara asalnya
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ) kepada Pemerintah Federasi Rusia pada Kamis, 10 Juli 2025, dalam langkah yang menandai ekstradisi perdana antara kedua negara.
Proses ini merupakan hasil dari permintaan resmi ekstradisi Rusia sejak 29 Juni 2022 lalu, yang kemudian direspons secara sistematis oleh Indonesia melalui perangkat hukum nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo mengatakan bahwa ekstradisi ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
Di mana, Presiden menunjuk Menteri Hukum sebagai otoritas pusat dalam pelaksanaan ekstradisi, berdasarkan koordinasi dan masukan dari berbagai otoritas hukum, termasuk Menteri Luar Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Dirjen AHU Kemenkumham bersama perwakilan Pemerintah Rusia menandatangani dokumen Minutes of Surrender di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), disaksikan oleh sejumlah Kementerian dan lembaga terkait.
“Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas,” ujar Widodo di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (11/7/2025).
Penyerahan AVZ juga bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Rusia, menambah nilai simbolik atas kerja sama hukum dan kepercayaan antarnegara.
Diterbangkan langsung dari Denpasar – Moskow
Widodo, menuturkan, AVZ dipulangkan ke Rusia menggunakan pesawat komersil rute Denpasar – Moskow dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum
“Jadi, dia tetap naik pesawat komersil biasa, sekitar waktu pokoknya malam hari. Penerbangan malam hari yang menuju ke Denpasar,” kata Widodo.
“Nanti dari Denpasar, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow, ya. Jadi dari Denpasar ke Moskow,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa proses ekstradisi ini dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip due diligence, hak asasi manusia, serta kesesuaian terhadap standar hukum nasional dan internasional.
“Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks,” tegas Widodo.
Melalui ekstradisi ini, Indonesia menegaskan peran strategisnya dalam sistem hukum internasional sebagai mitra yang profesional, transparan, dan dapat diandalkan. (Rmt)