Berita
Benyamin Tegas: Laporkan Sekolah Negeri yang Jual Seragam di Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menegaskan bahwa praktik jual beli seragam di sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP, tidak diperbolehkan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan kasus semacam itu.
Penegasan ini disampaikan Benyamin usai menghadiri peringatan Hari Anak Nasional 2025 tingkat Kota Tangsel di Plaza Puspem Tangsel, Rabu (23/7/2025).
“Enggak boleh ya (jual beli seragam). Seragam itu dibeli oleh orang tua sendiri, di toko-toko, bukan di sekolah,”ujarnya kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot telah menindak sekolah yang kedapatan menjual seragam kepada orang tua siswa. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses oleh Inspektorat.
“Kita juga sudah mengambil tindakan bagi sekolah yang melakukan penekanan seperti itu. Itu sedang diperiksa secara khusus oleh Inspektorat,” jelasnya.
Benyamin mengimbau orang tua siswa agar tidak segan melaporkan praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh sekolah negeri.
“Silakan laporkan saja. Laporkan ke Dinas Pendidikan, atau kemana saja deh lapor,” katanya.
Menurutnya, tanpa adanya laporan dari masyarakat, pemerintah akan kesulitan untuk menindak secara hukum.
“Itu deliknya kan delik aduan. Jadi kalau enggak ada yang mengadu, sulit bagi kita untuk menegakkan aturan,”pungkasnya.