Bandara
Bea Cukai Bandara Soetta Bongkar Penyelundupan Sabu dan Ketamine Disamarkan dalam Koper, Talenan, dan Minuman
Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama aparat penegak hukum lainnya.
Lewat operasi terpadu, petugas berhasil mengamankan dua kasus besar dengan total barang bukti mencapai 18,5 kg sabu dan 4 kg ketamine, serta menangkap enam tersangka jaringan internasional.
Tersangka masing-masing berinisial OSA, TSH, GK (WN Malaysia, BH, H (WN Indonesia) dan CH (WN China).
Penindakan Pertama
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2025 terhadap paket kiriman dari Malaysia yang diklaim berisi obat-obatan.
“Kecurigaan petugas muncul dari analisis citra x-ray yang menunjukkan penebalan mencurigakan pada dinding koper dan tujuh cetakan talenan. Setelah dibongkar, ditemukan kristal bening yang positif mengandung methamphetamine atau Sabu,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (21/8/2025).
“Selanjutnya dibentuk tim gabungan untuk melakukan kegiatan controlled delivery. Dari hasilnya, satu tersangka berinisial H berhasil diamankan sebagai pemilik akhir barang,” ungkap Gatot.
Penindakan Kedua
Penindakan kedua terjadi pada 2 Agustus 2025 terhadap dua penumpang asal Malaysia berinisal OSA dan TSH yang tiba di Terminal 2F dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Petugas mendapati koper berisi pakaian dan minuman kemasan. Setelah dilakukan pengujian menggunakan alat identifikasi narkotika, didapati hasil positif mengandung Ketamine,” ujar Gatot.
Di hari yang sama, seorang penumpang yang juga WNA Malaysia berinisial GK mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta.
Petugas curiga dengan barang bawaan GW saat melintasi pemeriksaan menggunakan x-ray. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Pada minuman kemasan tersebut didapati hasil positif Ketamine,” kata Gatot.
“Kelima tersangka beserta barang bukti ditahan di Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk diproses lebih lanjut,” tutur Gatot.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rmt)