Bandara

Mulai 1 September, Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan di Aplikasi All Indonesia

Published on

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (ist)

Pemerintah resmi mewajibkan seluruh penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Pelabuhan Internasional Batam untuk mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi digital All Indonesia, mulai hari ini, Senin, 1 September 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan uji coba aplikasi yang kini mencakup seluruh bandara, pelabuhan internasional, dan titik perbatasan di Indonesia.

Aplikasi All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan proses kedatangan penumpang internasional dengan mengintegrasikan formulir keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital.

Penumpang dapat mengisi formulir maksimal tiga hari sebelum tiba di Indonesia, baik dari negara asal maupun saat mendarat. Penggunaan aplikasi ini tidak dikenakan biaya.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Ia menambahkan, integrasi arrival card ke dalam sistem digital ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan mancanegara maupun warga negara yang kembali ke tanah air.

Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa pihaknya siap memperkuat sinergi lintas lembaga demi kelancaran implementasi sistem terpadu ini.

“Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang, tetapi juga pada kecepatan arus barang,” ujarnya.

Dengan sistem ini, penumpang tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) secara terpisah, karena seluruh proses kepabeanan telah terintegrasi.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan memanfaatkan integrasi data untuk memperkuat sistem kewaspadaan dini terhadap potensi wabah penyakit menular.

Data yang dikumpulkan memungkinkan deteksi dini dan respons cepat di pintu masuk negara.

Aplikasi ini juga wajib digunakan oleh penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.

Tujuannya adalah untuk memperketat pengawasan karantina, mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta menjaga ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

Formulir deklarasi dapat diakses melalui situs resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store dan App Store.

“Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” tutup Yuldi. (Rmt)

Exit mobile version