Berita
11 ASN di Tangsel Dipecat Langgar Disiplin
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar sumpah dan janji sebagai abdi negara. Dari jumlah tersebut, salah satunya diketahui tidak masuk kerja selama satu tahun penuh.
Benyamin menegaskan, keputusan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga disiplin dan integritas birokrasi.
“Sebelas ASN yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan, bahkan ada yang setahun penuh tidak masuk kerja. Masa saya biarkan? Saya pecat, saya keluarkan,” ujarnya usai melantik PPPK di PKN STAN, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, ada yang justru dengan sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.
“Apapun latar belakang dan penyebabnya, mereka sudah melanggar aturan. Jadi 11 orang ini saya berhentikan,” tegasnya.
Meski belum merinci identitas para ASN yang dipecat, Benyamin memastikan keputusan tersebut diambil setelah melalui prosedur pemeriksaan dan pertimbangan matang. Ia menyebut, sebagian besar dari mereka merupakan pegawai pelaksana.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja aparatur pemerintah.
“Kalau ada yang melanggar aturan, laporkan saja ke saya. Saya akan tegakkan sanksi,” tandasnya.