Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Internasional Vape Berisi Obat Keras Etomidate

By
2 Min Read
Polisi menunjukkan barang bukti ribuan cartridge vape berisi cairan obat keras jenis Etomidate yang dikendalikan jaringan internasional Malaysia–Indonesia.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan peredaran 8.500 cartridge vape berisi cairan obat keras jenis Etomidate yang dikendalikan jaringan internasional Malaysia–Indonesia.

Nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp42,5 miliar.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan sediaan farmasi berbahaya.

“Bayangkan, satu cartridge bisa dipakai oleh empat orang. Artinya, dari 8.500 cartridge ini, ada sekitar 34 ribu jiwa anak bangsa yang berhasil kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Ronald Sipayung pada Rabu (12/11/2025).

Ronald mengatakan, pengungkapan berawal pada 19 Oktober 2025, di mana Polres Bandara Soetta menangkap tersangka berinisial AS di Ciledug, Tangerang dengan barang bukti 960 cartridge.

“Pada hari yang sama tersangka berinisial KH asal Malaysia ditangkap di Mangga Dua, Jakarta dengan barang bukti 5.000 cartridge,” ungkap

Kemudian lanjut Ronald, pada 2 November 2025, seorang tersangka berinisal CW asal Malaysia ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Utara dengan 2.535 cartridge.

Selanjutnya, pada 4 November 2025, tersangka lainnya berinsial SY ditangkap di Teluknaga, Tangerang, dengan barang bukti 5 cartridge

“Analisa komunikasi digital menunjukkan keempat tersangka dikendalikan oleh seorang warga Malaysia berinisial B, yang kini berstatus DPO,” ungkap Ronald.

Ronald mengungkapkan para tersangka menerima upah yang besarannya bervariasi, mulai Rp500 ribu/pengantaran hingga Rp80 juta bila mencapai target.

“Tersangka KH dijanjikan Rp20 juta setiap kali datang ke Indonesia membawa ribuan cartridge. Bahlan tersangka CW dijanjikan Rp60–80 juta bila mencapai target bulanan, dan sempat mengedarkan lebih dari 2.000 cartridge dalam 11 hari,” ungkapnya.

Para tersangka kini ditahan di Polres Bandara Soetta dan dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat berbahaya. Mari bersama-sama kita jaga anak bangsa dari ancaman narkoba dan penyalahgunaan obat keras,” pungkas Ronald. (Rmt)

Share This Article
Exit mobile version