Imigrasi Tangerang Tetapkan 5 WN Nigeria Jadi Tersangka Kasus Keimigrasian

By
2 Min Read
Lima warga negara Nigeria ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian oleh Imigrasi Tangerang.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menetapkan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kelima WNA berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Penetapan tersangka merupakan hasil dari Operasi Wirawaspada Pengawasan Keimigrasian yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi di Kabupaten Tangerang pada 4 Oktober 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas,” Felucia, Kamis (13/11/2025).

Felucia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Tangerang.

“Kami siap bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kelima tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi warga negara asing yang melanggar aturan izin tinggal. (Rmt)

Share This Article
Exit mobile version