Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Banten Media Sejahtera
1. TUJUAN
- Menjaga standar etika dan profesionalisme seluruh karyawan.
- Menegakkan prinsip-prinsip jurnalistik yang independen, akurat, dan bertanggung jawab.
- Membangun kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi.
2. NILAI-NILAI UTAMA
- Integritas: Menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam setiap tindakan.
- Independensi: Bebas dari tekanan politik, ekonomi, atau kepentingan pribadi.
- Akurasi: Menyampaikan informasi yang benar, terverifikasi, dan tidak menyesatkan.
- Tanggung Jawab Sosial: Berkontribusi pada kepentingan publik dan kesejahteraan
masyarakat.
3. PERILAKU PROFESIONAL
- Menjaga etika kerja, disiplin, dan komunikasi yang sopan antar karyawan.
- Menghindari konflik kepentingan dalam peliputan atau pengambilan keputusan editorial.
- Tidak menyalahgunakan jabatan atau akses informasi untuk keuntungan pribadi.
4. ETIKA JURNALISTIK
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
- Menghormati hak jawab, hak koreksi, dan privasi narasumber.
- Tidak menyebarkan hoaks, propaganda, atau konten yang mengandung kebencian.
5. PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN MEDIA SOSIAL
- Menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak merusak reputasi
perusahaan. - Menjaga keamanan data dan tidak membocorkan informasi internal.
- Dilarang menggunakan perangkat atau platform digital untuk tindakan ilegal atau tidak etis.
6. KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN LINGKUNGAN KERJA
- Menjaga lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi atau pelecehan.
- Mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.
- Melindungi keselamatan wartawan dalam peliputan lapangan.
7. PENEGAKAN DAN SANKSI
- Pelanggaran terhadap kode perilaku ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran:
- Teguran lisan atau tertulis
- Skorsing sementara
- Pemutusan hubungan kerja
- Evaluasi dilakukan oleh tim kepatuhan internal.
8. PEMBARUAN DAN SOSIALISASI
- Kode perilaku ini ditinjau secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan hukum,
teknologi, dan dinamika industri media. - Seluruh karyawan wajib mengikuti sosialisasi dan pelatihan terkait kode perilaku ini.
Ditetapkan di Tangerang Selatan, 1 Oktober 2025

