Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Banten Media Sejahtera

1. TUJUAN

  • Menjaga standar etika dan profesionalisme seluruh karyawan.
  • Menegakkan prinsip-prinsip jurnalistik yang independen, akurat, dan bertanggung jawab.
  • Membangun kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar demokrasi.

2. NILAI-NILAI UTAMA

  • Integritas: Menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam setiap tindakan.
  • Independensi: Bebas dari tekanan politik, ekonomi, atau kepentingan pribadi.
  • Akurasi: Menyampaikan informasi yang benar, terverifikasi, dan tidak menyesatkan.
  • Tanggung Jawab Sosial: Berkontribusi pada kepentingan publik dan kesejahteraan
    masyarakat.

3. PERILAKU PROFESIONAL

  • Menjaga etika kerja, disiplin, dan komunikasi yang sopan antar karyawan.
  • Menghindari konflik kepentingan dalam peliputan atau pengambilan keputusan editorial.
  • Tidak menyalahgunakan jabatan atau akses informasi untuk keuntungan pribadi.

4. ETIKA JURNALISTIK

  • Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
  • Menghormati hak jawab, hak koreksi, dan privasi narasumber.
  • Tidak menyebarkan hoaks, propaganda, atau konten yang mengandung kebencian.

5. PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN MEDIA SOSIAL

  • Menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak merusak reputasi
    perusahaan.
  • Menjaga keamanan data dan tidak membocorkan informasi internal.
  • Dilarang menggunakan perangkat atau platform digital untuk tindakan ilegal atau tidak etis.

6. KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN LINGKUNGAN KERJA

  • Menjaga lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi atau pelecehan.
  • Mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.
  • Melindungi keselamatan wartawan dalam peliputan lapangan.

7. PENEGAKAN DAN SANKSI

  • Pelanggaran terhadap kode perilaku ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran:
  • Teguran lisan atau tertulis
  • Skorsing sementara
  • Pemutusan hubungan kerja
  • Evaluasi dilakukan oleh tim kepatuhan internal.

8. PEMBARUAN DAN SOSIALISASI

  • Kode perilaku ini ditinjau secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan hukum,
    teknologi, dan dinamika industri media.
  • Seluruh karyawan wajib mengikuti sosialisasi dan pelatihan terkait kode perilaku ini.

 

Ditetapkan di Tangerang Selatan, 1 Oktober 2025