Berita

Bang Ben Yakin 98 Persen LKPj Diterima

Published on

Setelah rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) di Gedung Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (8/4/2016) sore, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mulai membahas LKPj tersebut selama 3 hari di Hotel Atria.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyakini LKPj yang disampaikan dan diserahkan oleh DPRD bakal diterima. Alasanya, pelaksaan program kerja yang dilakukann bersama jajaran Pemkot berjalan dengan baik terkecuali pada bidang penyedian air bersih.

“Kami yakin 98 persen bahwa laporan ini akan diterima karena yang belum adalah di bidang penyediaan air bersih terkait PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) maupun keberadaannya,” ungkap Benyamin Davnie yang akrab disapa Bang Ben.

Sementara ditempat yang sama, anggota Dewan Gacho Sunarso saat ditemui pasca rapat paripurna mengatakan, LKPj semuanya akan dibahas kendati terhempit waktu. Pihak DPRD akan membahasnya mulai malam ini. Soal diterima atau tidak, dirinya menyerahkan kepada internal DPRD yang akan membahas LKPj tersebut.

“Soal terima atau gak, Ya, belum tentu. Malam ini kita bahas sampai minggu. Kita lihat aja nanti kalau tidak benar ya kita benarkan,” kata politisi Partai Demokrat.

Kembali kepada Bang Ben saat disinggung soal keterlambatan penyerahan berkas LKPj, Bang Ben mengatakan, hal itu terbilang tidak lambat.

“Materi yang sudah kami sampaikan adalah materi pertanggung jawaban dari 2011 hingga akhir Desember 2015. Menurut saya ngepas banget, patokannya kan 30 hari, makanya saat ini langsung disampaikan agar dibahas oleh DPRD,” tepis Bang Ben.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 pasal 17, penyampaian LKPj akhir tahun anggaran paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (akhir Maret 2016) dan LKPj akhir masa jabatan disampaikan 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota (20 April 2016). (Abi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version