Berita
Pria Berkaos Palu Arit Dipindah ke Polres Tangsel
Sto (23) yang diamankan Polsek Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten karena mengenakan kaos berlambang Palu Arit atau lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), Jumat (27/05/2016) dipindahkan ke Polres Tangsel.
Menurut informasi dari Kapolsek Ciputat, Kompol H. Damanik, SH, pria tersebut dipindah ke Polres Tangsel pada Minggu (29/05/2016).
“Dilimpahkan ke Polres Tangsel karena kasusnya sudah skala nasional,” kata Kapolsek yang akan dipindah tugaskan ke Polres Tangsel ini kepada tangerangonline.id.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tangsel, AKP Ayi Supardan, bahwa Sto yang merupakan buruh bangunan serta memiliki pendidikan terakhir kelas 3 Sekolah Dasar (SD) itu dipindahkan untuk diberi pembinaan.
“Hanya melakukan pendataan dan pembinaan. Tidak ditahan karena tidak ada unsur sengaja,” ujarnya ketika dihubungi tangerangonline.id.
Sto, ditangkap di Jalan Arya Putra, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangsel, tepatnya depan Sekolah Puspita Bangsa oleh seseorang dan anggota Koramil. Dirinya mengaku bila kaos yang dipakainya adalah pemberian majikan serta tidak mengetahui PKI. (Ayu)