Berita
Polsek Pagedangan Sita 15 Dus Miras
Polsek Pagedangan mengamankan seorang laki-laki berinisial JL lantaran diduga menjual dan menyimpan minuman keras (miras) tanpa izin di Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Miras tersebut didapati pada saat operasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung oleh Kaposek Pagedangan dan menemukan miras jenis anggur orang tua. Kemudian mereka melakukan penggeledahan dan menemukan 15 dus yang berisi 196 botol minuman keras dalam warung miliknya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri. Ia mengatakan, seluruh barang bukti yang merupakan 196 botol minuman keras dari berbagai merk ini diamankan Polsek beserta pemiliknya. “Pemilik dan barang bukti diamankan di Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya. (Tan)