Berita
DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Nasib Pekerja Kontrak dengan Raperda Ketenagakerjaan
Permasalahan Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang masih ironis. Dengan julukan ‘kota 1000 industri’, tapi Kabupaten Tangerang belum mempunyai Perda Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akan mematangkan Raperda Ketenagakerjaan untuk membela hak-hak para tenaga kerja tersebut.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan DPRD, Ahmad Supriadi, mengungkapkan, Raperda Ketenagakerjaan ini akan lebih mempertagas bagi semua perusahaan yang mempekerjakan pekerja lokal dan pekerja asing di dalam perusahaannya.
Di dalam Raperda tersebut, banyaknya perusahaan di bidang industri yang selalu lebih memprioritaskan tenaga kerja asing dari pada tenaga kerja lokal, agar tidak terjadi lagi.
“Dalam Raperda ini kami akan mengatur untuk para tenaga kerja asing tidak boleh ditepatkan di bagian menangani masalah tenaga kerja lokal, contohnya di bagian HRD,” ujarnya.
Untuk perihal upah atau gaji, tambah Supriadi, akan memperhatikan nasib para pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT), semenjak masuknya sistem kontrak di dalam ketenagakerjaan di Indonesia.
“Untuk itu kami akan menetapkan lebih besar upah atau gaji para PKWT dari para tenaga kerja tetap sebesar 8,33 persen,” ujarnya.
Bagi semua perusahaan yang berada di Kabupaten Tangerang, harus mempunyai serikat buruh yang mempunyai Lembaga Kerja Sama (LKS) antar tenaga kerja dan pihak management perusahan dalam kurun waktu kurang-lebih 1 tahun penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (Yan)