Berita
DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Empat Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (18/8/2016). Pengesahan Perda tersebut sebagai salah satu landasan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Sebanyak sepuluh fraksi di DPRD secara bulat mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda. Adapun empat Raperda yang diparipurnakan tersebut yaitu Raperda Olahraga, Raperda Usaha Mikro, Raperda Pemberdayaan Koprasi, Raperda Penanaman Modal kepada badan perusahaan daerah Banten dan Jawa Barat (BPDBJB) dan lembaga keuangan mikro (LKM).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penandatangan persetujuan empat Raperda tersebut tak lain sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan potensi beberapa aspek pembangunan dikalangan Pemda Kabupaten Tangerang.
“Empat Raperda yang disahkan ini diharapkan sebagai payung hukum kemajuan pembangunan Kabupaten kedepan,” kata Zaki saat sidang paripurna pengesahan empat raperda digedung DPRD, Kamis (18/8/2016).
Zaki pun mengharapkan dukungan DPRD, seluruh SKPD dan elemen masyarakat untuk secepatnya mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat di daerah itu. (Yan)
Yunus Tasim
5 Februari, 2017 at 21:20
can u please provide the e-mail address or contact no of Bapak Rhazes Faza Asrindra. Thank you
Arif Yanuarsyah
25 Juli, 2018 at 16:10
Bpk & Ibu yang duduk di kursi DPRD kabupaten Tangerang, tolong dibuat kan Flyover & pelebaran jalan yang melintas rel stasiun Cisauk…Macet sudah semakin parah dan bertahun-tahun tidak ada tindakan ada PEMKAB Tangerang