Berita
Pemkab Siapkan Raperda Ubah Status Kantor Jadi Dinas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang segera diajukan pemerintah Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada bulan ini. Nantinya beberapa SKPD yang masih berstatus Kantor akan berubah menjadi Dinas atau Badan. Ada tiga kantor yang akan diubah menjadi Dinas yaitu Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Arsip dan Kantor Pemakaman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengatakan, pihaknya akan menghapus nomenkaltur kantor dari format pemerintahan di Kabupaten Tangerang dalam revisi raperda tentang sistem organisasi dan Tata Kerja pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
“Draf revisi raperda ini, akan kami sampaikan ke DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 13 September 2016, agar segera dibahas dalam paripurna dan secepatnya disahkan mejadi perda,” katanya kepada tangerangonline.id.
Iskandar menambahkan, dalam revisi raperda ini, akan ada beberapa pejabat yang mengalami perubahan atau mutasi, namun hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan badan dan dinas baru nantinya .
“Namun untuk staf dan pegawai lainya tidak ada perubahan dan juga disesuaikan dengan kebutuhan dinas atau badan tersebut,” ujarnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasie) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Danang Eko mengungkapkan, kedepanya dalam format SOTK di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tidak ada lagi nomenklatur kantor, untuk urusan pemerintah diwadahi dalam bentuk dinas, sedangkan untuk urusan yang menunjang pemerintahan akan di wadahi dalam bentuk Dinas atau Badan.
Perubahan ini nantinya akan di masukan dalam rencana Revisi Peraturan Daerah Tentang Satuan Oraganisasi Dan Tata Kerja Pemerintah yang saat ini sedang di ajukan ke DPRD Kabupaten Tangerang.
“Revisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang susunanya Setda, Setwan, Inpektorat, Dinas, Badan, Kecamatan dan tipologi sesuai hasil pemetaan urusan,” tuturnya.
Danang menambahkan, terkait dengan pegawai dalam perubahan nomenklatur yang ada di dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, pihaknya menjelaskan bahwa nantinya jumlah pegawai yang ada di dalam kantor yang akan di rubah menjadi dinas tidak akan mengalami perubahan. (Yan)