Berita
Perda Retribusi Jasa Disahkan, Pemkab Tangerang Sasar Menara Provider
Pemerintah Daerah beserta DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Ketua Pansus III, Fakrudin mengatakan ditetapkan Perda tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan putusan Nomor 46/PUU-XII/2016, Kamis (26/05/16), bahwa PERDA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945.
“Dalam penetapan Perda ini tentu diharapkan adanya peningkatan retribusi yang dapat mendongkrak APBD Kabupaten Tangerang serta dapat meningkatkan pelayanan. Untuk target pemasukan retribusi yang kami inginkan dengan difokuskan pada tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi bisa meningkat Rp 300 juta dengan nilai yang sebelum Rp 70 juta. Peningkatan retribusi ini pun dilihat dari tingginya menara, lokasi dan struktur menara,” ungkapnya di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (18/10/2016).
Ia memaparkan, para SKPD Kabupaten Tangerang harus bekerja sama dalam melaksanakan Perda Retribusi Jasa Umum tersebut, terutama pada pengawasan serta pengendalian.
“Di Kabupaten Tangerang terdapat 410 menara provider yang rata-rata berdiri di tanah masyarakat dan masih di cek pula apakah ada menara provider yang memang berdiri di tanah negara. Hal ini pun, menjadi tugas para SKPD agar Perda berjalan sesuai yang diharapkan,” pungkasnya. (Yan)