Berita
Terkait Runway 3 Bandara Soetta, Nilai Ganti Kerugian Lahan Warga Bojong Renged Final
Nilai ganti kerugian lahan warga desa Bojong Renged, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang yang diumumkan pada musyawarah bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada hari ini sudah final atau tetap.
“Harga yang diumumkan hari ini sudah final, apabila ada pemilik lahan keberatan terhadap harga tersebut maka harus ke pengadilan, hakim yang memutuskan,” kata Ketua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli D. Siregar and Partner, Doli D. Siregar kepada wartawan di Komplek Perkantoran PT Angkasa Pura II, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (17/01/2017).
Doli menjelaskan, lahan yang paling tinggi harganya adalah lahan yang diatasnya berdiri bangunan dan berada persis di pinggir jalan raya.
“Yang paling tinggi itu ada rumahnya dan di pinggir jalan raya. Itu bisa sampai 4 juta rupiah per meter. Sementara nilai terendah sekitar 700 sampai 900 ribu per meter,” ujarnya.
Menurut Doli, pemilik lahan yang menolak harus mengadukan ke pengadilan dalam tempo 14 hari sejak diumumkannya nilai ganti kerugian warga.
“Yang menolak ini kalau mau betul-betul berjuang dia (pemilik lahan) mengadukan ke pengadilan, kalau dia tidak mengadukan selama 14 hari kita taruh duitnya di pengadilan,” paparnya.
Kendati mengalami kenaikan dari harga sebelumnya, masih banyak pemilik lahan yang belum dapat memutuskan apakah menyetujui atau tidaknya terhadap harga yang diumumkan tersebut, salah satunya Umid bin Kasan.
Pemilik lahan seluas kurang lebih 7.018 meter persegi ini mengaku masih membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah menyetujui atau tidaknya dengan nilai ganti kerugian sebasar Rp 12 miliar lebih.
“Saya mungkin perlu pemikiran yang tenang di rumah, kalau memang mau diambil ya ambil dan kalau mau ditolak alasannya apa, itu nanti. Karena saya harus membicarakan kepada saudara-saudara saya,” katanya. (Rmt)