Berita
BPN Beberkan Kendala Tim Pembebasan Lahan Runway 3 Bandara Soetta
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak semulus yang diharapkan. Pasalnya, tim pembebasan yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Angkasa Pura II menemui berbagai kendala di lapangan.
Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar mengungkapkan, dalam proses pembebasan lahan Runway 3, pihaknya menemui berbagai kendala, salah satunya adalah komplain warga terhadap luas bangunan.
“Sebagian besar masyarakat klaim, dan klaim terbanyaknya di luasan bangunan, secara keseluruhan itu mencapai 40 persen. Ini tim yang menangani adalah dari Dinas Cipta Karya yang menangani bangunan,” beber Himsar di Bandara Soetta, Tangerang.
Selain banyaknya klaim dari warga, ia juga mengaku pihaknya kekurangan sumber daya manusia. “Kita juga kekurangan sumber daya manusia untuk melakukan itu, tapi kita terus berjalan dan harus tetap berjalan,” ungkapnya.
Sejauh ini, penilaian ganti kerugian terhadap lahan yang akan dibebaskan khususnya yang terletak di wilayah Kabupaten Tangerang baru sebatas Desa Bojong Renged yang diumumkan.
“Yang baru kita sampaikan baru yang ini, yakni Desa Bojong Renged. Kita akan terus secara simultan lakukan musyawarah. Yang setuju akan segera dibayarkan,” kata Himsar lagi.
Padahal selain Desa Bojong Renged, di wilayah Kabupaten Tangerang masih terdapat 2 desa lainnya yang lahannya akan dibebaskan, yakni Desa Rawa Burung dan Desa Rawa Rengas.
Himsar menjelaskan, penilaian lahan yang berada di Desa Rawa Burung saat ini tengah berjalan. Sementara di Desa Rawa Rangas, pihaknya kembali menemui kendala yakni banyak sengketa kepemilikan lahan.
“Dalam posisi sekarang ini untuk yang Rawa Burung sudah berjalan, sekarang sudah dalam tahap penilaian. Sementara yang Rawa Rengas memang belum ada penilaian dan kita belum menyampaikan DNP (Daftar Nilai Pemilik) ke KJPP karena disini banyak sengketa kepemilikan, dan disitu penanganannya mesti hati-hati,” jelas Himsar.
“Kita pastikan bahwa nanti mereka yang menerima ganti rugi itu betul-betul yang berhak jangan sampai ada kekeliruan, ini masalahnya menyangkut keuangan negara,” pungkasnya. (Rmt)