Berita

5578 Pasangan Bercerai Tercatat di PA Kabupaten Tangerang

Published on

Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang mencatat, setidaknya 5.578 pasangan bercerai di tahun 2016 lalu.

Wakil Panitra Pengadilan Agama, Pariyanto menuturkan, angka tersebut tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun 2016 lalu merupakan angka perceraian tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Angka tersebut didominasi usia produktif, yaitu 40 tahun kebawah,” ungkap Pariyanto.

Angka tersebut terdiri dari gugatan sebanyak 4.468 dan permohonan sebanyak 1.110. “Rata-rata, 70 persen disebabkan oleh faktor ekonomi, sisanya orang ketiga dan lain-lain,” jelas Pariyanto.

Dia menambahkan, dari hasil persidangan yang dijalani, jarang dari para pasangan yang bisa rujuk kembali.

“70 persen didominasi putusan first strike, yaitu tidak hadirnya salah satu pihak,” tutupnya. (Yan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version