Pabrik Air Mineral Tanpa Ijin Edar di Tigaraksa Digrebek Polresta

By
Redaksi
2 Min Read

Sebuah industri yang diduga memproduksi minuman air mineral tanpa ijin edar di Jl. Raya Margasari, Desa Marga Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang digrebek Polres Kota (Polresta)Tangerang, Selasa (17/1/2017) lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Tangerang bekerjasama Balai Pom Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, melakukan penggeledahan terhadap pabrik bernama CV. Berkah Dwi Rizky tepatnya di Kampung Tigaraksa Rt 001/003 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, bahwa pabrik tersebut tidak memiliki ijin edar.

“Sebuah pabrik air mineral yang bermerek ST Qua, tidak memiliki ijin edar, dan setelah kami lakukan pendalaman pabrik ini juga melakukan penipuan dalam penyaringan produksi air mineralnya, tidak melalui prosedur yang sudah ditetapkan,” kata Kombes Pol Asep Edi suheri, Rabu (25/1/2017).

Kapolres menjelaskan, air mineral jenis cup diproduksi oleh CV. Berkah Dwi Rizky ini dengan cara menyedot sumber air tanah yang ada di pojok tempat produksi, kemudian disalurkan ke filter penyaringan dan dikemas dengan kemasan cup (gelas) merek ST Qua.

“Minuman air mineral tanpa ijin edar ini sudah dipasarkan di seluruh wilayah Banten dengan keuntungan ratusan juta rupiah per bulannya,” ujar Kapolres.

Minuman mineral jenis cup (gelas) ini dikatakan ilegal karena tidak memiliki ijin produksi dan produksi tidak sesuai dengan standar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) Muhammad Kashuri menjelaskan, penggerekan pabrik yang diduga memproduksi minuman ilegal berbentuk air mineral cup dengan merek ST Qua ini, telah dilakukan cek lab oleh pihaknya, dan dari hasil lab ternyata air mineral ini tak layak untuk dikosumsi.

“Dari hasil lab yang kami lakukan, bahwa air mineral ini terdapat bakteri yang melebih batas aman, dan bakteri yang terdapat dalam air mineral ini ialah ALT dan Sigomanas Arginosa yang menyebabkan diare, infeksi saluran pernafasan, infeksi syaraf pusat dan rusaknya saluran pencernaan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Tangerang, tersangka SG (65) telah melanggar Hukum Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. (Yan)

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *