Jelang Bulan Suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan 4004 botol minuman keras (miras) ilegal dan berbagai jenis narkotika dari hasil sitaan dari kasus yang sudah mendapat putusan pengadilan, Senin (22/5/2017).
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara berbagai jenis narkotika direndam dalam air dan diblender.
Kasie Pidsus Kejari Tangerang Tengku Firdaus mengatakan, 4004 botol miras yang dimusnahkan ini berasal Singapura yang diedarkan tanpa cukai oleh terpidana Medi pada 2015.
“Total estimasi miras sekitar Rp 2 miliar. Kasus sudah mendapat putusan tetap di Mahkamah Agung, sehingga kita musnahkan barang buktinya,” katanya.
Sementara narkotika yang dimusnahkan berasal dari 218 perkara periode 2016-2017. Diantaranya, Sabu 510,1 gram, Ganja 1.955 Kg, Nimetazepam 1,8 gram, Ekstasi 63,2 gram, Ketamine 1,4 gram.
“Selain itu ada juga uang palsu sebanyak 44 lembar pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.
Menurut Firdaus, pemusnahan barang bukti ini selain dalam rangka menjelang bulan Ramadhan juga sebagai bentuk pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Sesuai peraturan, kasus yang sudah mendapat putusan hukum harus tetap dimusnahkan segera,” jelasnya.
Pemusnahkan ini juga disaksikan okeh sejumlah pejabat seperti Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harrt Kurniawan dan Kajari Tangerang Edward Kaban. (Nji)

