Berita
Telan 1,268 Kg Shabu, WN Afrika Diamankan Petugas di Bandara Soetta
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Interpol melakukan operasi gabungan bersama Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan AVSEC (Aviation Security) di Bandara Soekaro-Hatta, Tangerang.
Hasilnya, narkotika jenis Shabu seberat 1.268 gram yang dibawa oleh seorang WNA asal Afrika Selatan diamankan petugas gabungan ketika sesaat setelah tiba di Bandara Soetta beberapa waktu lalu.
Berawal dari informasi yang akurat, laki-laki dengan inisial ORM (42) tersebut dapat ditangkap dalam operasi gabungan dengan sandi LIONFISH ASEAN 2017 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), beserta Interpol, Bea Cukai, Imigrasi, dan Avsec Bandara Soetta.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari Interpol bahwa akan ada WNA asal Afrika Selatan yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis shabu, datang dari Singapura melalui Terminal 2D Bandara Soetta.
“Pada saat mendarat, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke salah satu rumah sakit umum di daerah Jakarta Utara. Ketika dilakukan rontgen, petugas mendapati tersangka menyembunyikan puluhan kapsul berisi Shabu di dalam perutnya,” kata Arman kepada media di Terminal 2D, Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/5/2017).
Ia menyebutkan, sebanyak 70 kapsul berisi sabu dengan berat total 1,268 gram yang dikeluarkan dari dalam tubuh tersangka. Dari pengakuannya kepada petgas, tersangka ORM dikendalikan oleh 2 orang berinisial E dan MO dari Afrika.
“Dalam pengakuannya tersangka, ia diminta untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia dengan upah 1000 dolar dan menunggu perintah selanjutnya untuk bertemu dengan penerima barang setibanya di Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena barang buktinya diatas 1 kilogram maka tersangka terancam dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya. (Rmt)