Berita

Didakwa Narkoba di Hongkong, TKI Ini Akhirnya Kembali ke Tanah Air

Published on

Niat ingin mengadu nasib di negeri orang malah berakhir di sel tahanan. Ialah, TW (32) seorang perempuan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong.

Informasi yang dihimpun, pada bulan Februari 2016 lalu, mantan Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Jawa Tengah ini didakwa bersalah oleh pengadilan setempat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Oleh pengadilan setempat, Tri dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 bulan. Usai menjalani hukuman, Tri akhirnya dideportasi ke Indonesia menggunakan pesawat Cathay Phasific CX 719 dan tiba di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta) pada Rabu (21/6) kemarin malam.

“Setelah didata di Lounge TKI, yang bersangkutan dipulangkan ke kampung halamannya untuk diserahkan ke keluarganya,” kata Kusnadi, staf Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri di Bandara Soetta kepada tangerangonline.id, Kamis (22/6/2017).

Tri diberangkatkan ke Semarang, Jawa Tengah pada hari ini menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-234 dengan pendampingan petugas dari BNP2TKI. (Rmt)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version