Berita

Kapolresta Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum

Published on

Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah seakan tak diterima oleh simpatisan HTI. Bahkan ada opini yang mengarah pada stigma pemerintah represif dan anti Islam dengan pembubaran ini.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menyayangkan sikap pihak pendukung HTI yang dinilainya dapat memperkeruh dan memecah kesatuan bangsa. Semestinya, menurutnya, bila HTI keberatan harus menempuh jalur hukum untuk memenuhi hak berorganisasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

“Jika mereka (HTI) tegas menolak pembubaran. Dasarnya, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan Nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Namun kini, status badan hukum itu telah dicabut. HTI pun melakukan perlawanan hukum. Tentu kita hormati itu,” terang Kapolres, Senin (31/7/2017).

Namun menurut dirinya, seharusnya HTI mengerti, justru karena HTI sudah memiliki SK Kemenkum HAM maka seharusnya HTI menerima hukum di Indonesia tentu saja termasuk sumber hukum di Indonesia yaitu Pancasila.

HTI bilang memiliki hak konstitusional berdakwah. Betul memang. Tapi ingat, kebebasan dan hak konstitusional di Indonesia juga dibatasi oleh sesuatu yang juga konstitusional.

Menurutnya, UUD 1945 Pasal 28 J menjelaskan bagaimana masyarakat berkumpul dan berserikat tapi memiliki batasan yang tidak mengganggu keutuhan NKRI.

“Jadi dengan memiliki SK, tidak serta-merta HTI bebas berkegiatan. Kalau kegiatan dakwah HTI isinya ujaran kebencian apalagi kampanye mengganti dasar negara, apakah harus tetap dibiarkan?” ujarnya.

Bahkan, lanjut Kapolresta bukankah rasul tidak menitipkan siapa yang pantas atau harus menjadi penggantinya? Bisa diartikan, rasul menyerahkan sepenuhnya siapa pengganti dirinya kepada umat.

Di website HTI, dijelaskan soal khilafah. Dinyatakan bahwa khilafah adalah sistim kepemimpinan umum umat muslim di seluruh dunia. Sistim khilafah tidak sama dengan sistim di negara (Islam) mana pun? Khilafah sangat berbeda dengan republik bahkan tidak sama dengan Negara Tahta Suci Vatikan.

“HTI dengan sistim khilafah menginginkan, setiap Undang-Undang harus berasal dari hukum Islam. Kepala negara harus umat Islam. Itu jelas bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945,” tukasnya. (Yan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version