Berita
Gugat Nilai Ganti Rugi Lahan Runway 3 Bandara Soetta, Insentif Pajak Pemilik Dicabut
Sebanyak 27 pemilik bidang tanah yang lahannya terdampak pembebasan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Adapun yang mengajukan keberatan adalah pihak yang berhak atas lahan yang terletak di Kelurahan Selapajang Jaya, Kota Tangerang.
Namun, permohonan gugatan ke-27 pemilik lahan tersebut ditolak dan dinyatakan kalah oleh PN Tangerang.
Pemilik lahan yang mengajukan gugatan itu keberatan terhadap nilai ganti kerugian yang dihitung berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan.
Tim Pembebasan Tanah Bandara Soekarno-Hatta mencatat, 27 bidang lahan dengan luasan kurang lebih 9.000 meter persegi dengan besaran ganti kerugian kurang lebih senilai Rp. 29 milyar.
“Jadi, 15 pemilik lahan sudah dibayarkan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara 12 diantaranya masih berproses,” kata Ketua Tim Pembebasan Tanah Bandara Soekatno-Hatta, Bambang Sunarso kepada TangerangOnline.id di kantornya, Senin (14/8/2017).
Ia menjelaskan, bagi pemilik lahan atau pihak yang mengajukan keberatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan pencabutan insentif pajak berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
“Sepanjang tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, maka yang berhak mendapatkan ganti kerugian secara utuh berdasarkan hasil Penilaian KJPP,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada Pasal 122 Perpres nomor 71 Tahun 2012 berbunyi, pihak yang berhak menerima ganti kerugian atau Instansi yang memperoleh tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang berhak apabila, mendukung penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan tidak melakukan gugatan atas putusan penetapan lokasi dan atas putusan bentuk atau besarnya ganti kerugian. (Rmt)

Edi
5 Oktober, 2020 at 17:21
Penggantian ganti rugi bangunan diatas tanah garapan, di daerah selapajang, yg kena dampak pembangunan runway 3 bandara.tolong diperhatikan, karena ada dugaan indikasi ketidak sesuaian penggantian bangunan.