Berita

Korban Pelecehan Seksual dan Ibunya Di Cisoka Diusir Sekelompok Orang

Published on

SM (15) dan ibu kandungnya, AAM (42), warga Kampung Cibirat, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, mendapat perlakuan buruk dari sekelompok orang. Anak dan sang ibu itu diusir dari kampungnya dan mengungsi ke Kampung Manggu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/8/2017).

Pengusiran tersebut diduga terkait SM yang melaporkan ayah tirinya, AK (45) pada beberapa bulan lalu dengan kasus pelecehan seksual hingga SM hamil kepada pihak kepolisian.

AAM menuturkan kepada tangerangonline.id, saat dirinya mendapatkan musibah, sekelompok orang yang diduganya masih saudara AK tersebut mengusir dirinya secara paksa.

“Semua isi rumah saya dibuang keluar lalu dibakar oleh mereka, dan listrik rumah saya pun mereka putus,” tuturnya sedih.

Dengan mata yang berkaca-kaca ia melanjutkan ceritanya, rumah yang ia bangun dengan mantan suaminya terdahulu dan jerih payahnya itu tidak lagi bisa ia dan anaknya huni lagi. Tak ada satupun warga yang peduli terhadap musibah yang dialaminya.

“Dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang baru datang dan hanya sekedar melihat anak saya dan tak lebih. Sementara hak saya untuk memperjuangkan tempat tinggal saya masih saya tak terima sampai sekarang,” katanya.

AAM mengaku di tempat tinggal pengungsian beserta SM sekarang, walau dengan ruangan yang sempit dan bangunan seadanya serta letaknya sangat jauh dari keramaian, tetap disyukurinya.

“Sekarang dengan tempat tinggal saya yang baru ini dan dengan pekerjaan saya sebagai buruh tani saya mencoba untuk mensyukuri,” jelasnya dengan nada sendu.

Ia masih tak bisa terima hingga saat ini dengan pengusiran dari tempat tinggal sebelumnya dan seolah-olah ia dan SM seperti aib besar di tempat tinggal sebelumnya.

“Siapa yang mau dapat musibah seperti ini. Kenapa mereka bisa sampai tega dengan kami, ini semua bukan dengan sengaja keinginan kami,” tutupnya dengan kepala tertunduk.

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor AK tersebut telah diteruskan Polsek Cisoka ke Polresta pada sekira tiga bulan lalu dan akan memasuki masa persidangan pada Selasa (22/8/2017) lusa di PN Tangerang. (Yan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version